PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian), meliputi: a. melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan IPTEK di bidang kesehatan lingkungan dan beradaptasi terhadap situasi dalam menyelesaikan masalah; b. memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural berdasar pengetahuan spesialis; c. mengambil keputusan strategis di bidang kesehatan lingkungan berdasarkan analisis informasi berbasis data; dan d. memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi dan mengembangkan kreatifitas yang inovatif dalam pengendalian masalah kesehatan lingkungan.
