PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 9
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai yang mendapatkan penugasan di luar satuan organisasi masing-masing wajib hadir dan melaksanakan tugas pada tempat sesuai dengan penugasan. (2) Kehadiran pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan keterangan wajib atau tidaknya Pegawai yang bersangkutan untuk melakukan rekam kehadiran pada satuan organisasi asal Pegawai yang bersangkutan sebelum dan sesudah pelaksanaan tugas.
