PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 10
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 harus dicatat dan/atau direkap dalam Buku Kendali.
(2) Buku Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan disimpan pada setiap satuan organisasi.
