PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 11
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal keadaan mendesak dan penting, atasan langsung dapat menugaskan Pegawai secara lisan atau tertulis untuk melaksanakan tugas yang dapat melebihi ketentuan hari dan jam kerja. (2) Dalam hal penugasan diberikan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan langsung Pegawai yang ditugaskan harus segera menerbitkan surat tugas.
