PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 12
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Prestasi Kerja dihitung secara proporsional berdasarkan nilai capaian SKP dan perilaku kerja. (2) Penghitungan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian nilai: a. nilai 91 (sembilan puluh satu) ke atas merupakan prestasi kerja sangat baik; b. nilai 76-90 (tujuh puluh enam sampai dengan sembilan puluh) merupakan prestasi kerja baik; c. nilai 61-75 (enam puluh ssatu sampai dengan tujuh puluh enam) merupakan prestasi kerja cukup; d. nilai 51-60 (lima puluh satu sampai dengan enam puluh) merupakan prestasi kerja kurang; dan e. nilai 50 (lima puluh) ke bawah merupakan prestasi kerja buruk.
