Pasal 8
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran secara elektronik pada setiap kehadiran di tempat kerja dalam
satuan organisasi masing-masing. (2) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja. (3) Rekam kehadiran secara manual dapat dilakukan jika: a. perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran secara elektronik; c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem rekam kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan; dan/atau d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem rekam kehadiran secara elektronik.
