PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 5
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Kehadiran dihitung berdasarkan:
a. hari dan jam kerja di dalam satuan organisasi; dan/atau b. hari penugasan di luar satuan organisasi. (2) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu terhitung mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (3) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam di luar waktu istirahat dalam 1 (satu) minggu terhitung: a. hari Senin-Kamis: pukul 07.30-16.00 waktu istirahat: pukul 12.00-13.00; dan b. hari Jumat: pukul 07.30-16.30 waktu istirahat: pukul 11.30-13.00.
