PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 6
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Ketentuan hari dan jam kerja: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah; b. untuk satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugasnya bersifat khusus diatur dengan Peraturan Menteri; dan c. bagi Pegawai yang menjalani:
- pendidikan dan pelatihan; dan
- tugas belajar, disesuaikan dengan hari dan jam pelaksanaan kegiatan tersebut serta dibuktikan dengan surat keterangan dari institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan.
