PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 33
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan paling lambat tanggal 6 pada bulan berikutnya. (2) Jika tanggal 6 jatuh pada hari libur, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan pada hari kerja berikutnya.
