PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Besaran Tunjangan Kinerja bagi pejabat yang terdapat perubahan kelas jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dibayarkan terhitung mulai: a. bulan Maret 2021, untuk jabatan sesuai dengan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/161/M.SM.04.00/2021; dan b. bulan Juli 2021, untuk jabatan sesuai dengan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/734/M.SM.04.00/2021.
