PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 32
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pejabat atau ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus menyampaikan laporan: a. informasi akumulasi penghitungan hari dan jam kerja yang dilanggar setiap Pegawai berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan b. rincian perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai secara bulanan berdasarkan pencatatan kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai, pelaksanaan cuti Pegawai, dan nilai capaian SKP kepada unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja.
