PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 29
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan oleh satuan organisasi atau sekretariat masing-masing unit utama. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dilakukan oleh Biro Umum.
