PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 30
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Pencatatan kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai, serta pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan secara berkala setiap bulan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat atau tim yang menangani rekam kehadiran. (3) Pejabat atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh masing-masing kepala satuan organisasi.
