PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 28
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja bagi: a. Calon Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang akan diduduki. b. Pegawai yang:
- melaksanakan tugas dinas sesuai penugasan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki;
- berasal dari instansi di luar Kementerian Kesehatan yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Kesehatan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki;
- melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan terakhir yang diduduki; atau
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang diduduki.
