PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 25
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja setiap Pegawai dibayarkan berdasarkan: a. kelas jabatan sesuai dengan hasil evaluasi jabatan; b. penetapan daftar penerima tunjangan kinerja; dan c. pola perhitungan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Kementerian Kesehatan diberikan Tunjangan Kinerja yang lebih menguntungkan. (4) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada tanggal 20 setiap bulan.
