Pasal 24
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pejabat/Pegawai yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling singkat 1 (satu) bulan kalender dan berlaku kelipatan diberikan tambahan Tunjangan Kinerja. (2) Ketentuan pemberian tambahan Tunjangan Kinerja bagi pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada unit organisasi yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan unit organisasi yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum namun tidak mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan keuangan
badan layanan umum. (3) Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja bagi pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan b. pejabat/Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya. (4) Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja bagi pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga untuk pejabat fungsional dengan ketentuan: a. pejabat fungsional ahli utama yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan pimpinan tinggi pratama/jabatan pimpinan tinggi madya, menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; b. pejabat fungsional ahli madya yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan administrator menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya;
c. pejabat fungsional ahli madya yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan pimpinan tinggi pratama menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya; d. pejabat fungsional ahli muda yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan pengawas, menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; e. pejabat fungsional ahli muda yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan administrator, menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya; dan f. pejabat fungsional ahli pertama yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada jabatan pengawas, menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya. (5) Dalam hal pejabat/Pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar. (6) Pelaksanaan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja dan pengenaan pajak penghasilan atas tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
