PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 23
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Jika Pegawai mendapatkan prestasi kerja sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, diberikan penambahan Tunjangan Kinerja paling banyak 50% (lima puluh persen) pada tahun berikutnya. (2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dari selisih Tunjangan Kinerja antara kelas jabatan 1 (satu) tingkat di atas kelas jabatan yang diterimanya.
