PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 22
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang mendapatkan prestasi kerja cukup, kurang, dan buruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf
c, huruf d, dan huruf e dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja pada tahun berikutnya dengan ketentuan: a. prestasi kerja cukup, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen); b. prestasi kerja kurang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen); dan c. prestasi kerja buruk, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
