PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 26
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal serah terima jabatan. (2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan pada jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dalam tahun anggaran berjalan, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pengangkatan bagi jabatan fungsional dan sejak tanggal ditetapkan bagi jabatan pelaksana.
