PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 19
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan ketentuan: a. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, untuk persalinan anak pertama sampai dengan kedua, pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen); dan b. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, untuk persalinan anak ketiga dan seterusnya, pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
- bulan pertama sebesar 40% (empat puluh persen);
- bulan kedua sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
- bulan ketiga sebesar 80% (delapan puluh persen).
