Pasal 18
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan ketentuan: a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari dipotong sebesar 0% (nol persen); b. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 6 (enam) bulan dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima persen) perhari; dan c. sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dipotong sebesar 90% (sembilan puluh persen) perbulan. (2) Pelaksanaan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter yang memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
