PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 17
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan ketentuan: a. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen); b. bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan c. bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh persen). (2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal cuti tersebut dilaksanakan.
