PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 20
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan: a. selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari, pengurangan sebesar 0% (nol persen); dan b. selama lebih dari 2 (dua) hari dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima persen) perhari.
