Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menggunakan instrumen: a. kartu; b. formulir; dan/atau c. register. (2) Kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. kartu status; dan b. kartu Puskesmas (3) Kartu status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan instrumen yang digunakan secara berulang dalam pencatatan kegiatan terhadap sasaran kegiatan yang sama. (4) Kartu status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas Puskesmas; b. identitas sasaran; c. kegiatan dan hasil kegiatan terhadap sasaran; dan d. identitas pelaksana kegiatan; (5) Kartu Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan identitas pengunjung Puskesmas yang diberikan kepada setiap pengunjung Puskesmas dan ditunjukkan kepada petugas Puskesmas setiap kali berkunjung. (6) Kartu Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. nama lengkap sesuai dengan kartu tanda penduduk; b. Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan c. Nomor Kartu Keluarga (NKK). (7) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan instrumen pencatatan yang digunakan satu kali dalam kegiatan terhadap sasaran kegiatan. (8) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat: a. identitas Puskesmas; b. identitas sasaran;
c. kegiatan dan hasil kegiatan terhadap sasaran; dan d. identitas pelaksana kegiatan. (9) Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan instrumen pencatatan yang berisi rekapitulasi daftar identitas dan hasil kegiatan terhadap sejumlah sasaran, baik yang bersumber dari kartu maupun formulir. (10) Register sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit memuat: a. identitas Puskesmas; b. identitas sasaran; c. kegiatan dan hasil kegiatan terhadap sasaran; dan d. identitas pelaksana kegiatan.
