PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Dalam hal daerah memiliki kebutuhan program yang bersifat khusus dan/atau menjadi prioritas daerah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat melakukan penambahan muatan data dalam instrumen pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), ayat (6), ayat (8), dan ayat (10).
