Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap pelaksana kegiatan Puskesmas dan jaringannya wajib melakukan pencatatan kegiatan yang dilaksanakan. (2) Lingkup pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan: a. data dasar; dan b. data program. (3) Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. identitas Puskesmas; b. wilayah kerja Puskesmas; c. sumber daya Puskesmas; dan d. sasaran program. (4) Data program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi data: a. upaya kesehatan masyarakat esensial; b. upaya kesehatan masyarakat pengembangan; c. upaya kesehatan perseorangan; dan d. program lainnya. (5) Data program lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d meliputi data manajemen Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, pelayanan laboratorium, dan kunjungan keluarga. (6) Data upaya kesehatan perseorangan dicatat dalam bentuk rekam medis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
