Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas. (2) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan kabupaten/kota. (3) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara elektronik dan/atau secara nonelektronik. (4) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya; b. pencatatan dan pelaporan keuangan Puskesmas dan jaringannya; c. survei lapangan; d. laporan lintas sektor terkait; dan e. laporan jejaring Puskesmas di wilayah kerjanya. (5) Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas wajib dilakukan pembersihan, validasi, dan pengelompokan data sesuai kebutuhan.
