PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Sistem Informasi Puskesmas bertujuan untuk: a. mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas yang terintegrasi; b. menjamin ketersediaan data dan informasi yang berkualitas, berkesinambungan, dan mudah diakses; dan c. meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penguatan manajemen Puskesmas.
