PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 29
BAB 3 — PENGORGANISASIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan mengembangkan sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Puskesmas. (2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendidikan dan/ atau pelatihan di bidang Sistem Informasi Puskesmas dan yang terkait.
