PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 30
BAB 4 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Setiap Puskesmas harus tersedia sarana dan prasarana Sistem Informasi Puskesmas. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup instrumen pencatatan dan pelaporan, komputer dan perangkat pendukungnya. (3) Bagi Puskesmas yang melaksanakan Sistem Informasi Puskesmas secara elektronik harus memiliki aplikasi, jaringan internet, dan jaringan lokal (LAN).
(4) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit sesuai dengan standar format Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (5) Aplikasi dalam Sistem Informasi Puskesmas harus saling terhubung antarprogram dan terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan nasional.
