PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 28
BAB 3 — PENGORGANISASIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Sistem Informasi Puskesmas dikelola oleh Tim Pengelola yang diketuai oleh pejabat yang menangani ketatausahaan Puskesmas. (2) Tim Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Puskesmas. (3) Anggota Tim Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) orang yang terdiri atas: a. tenaga non kesehatan yang memiliki kompetensi sistem informasi; dan b. tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi epidemiologi atau statistik.
