PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Setiap pengelola dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas harus menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
