PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penggunaan informasi oleh masyarakat yang bersumber dari Sistem Informasi Puskesmas harus mencantumkan nama Puskesmas sebagai sumber data. (2) Penggunaan informasi oleh masyarakat yang bersumber dari Sistem Informasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kerahasiaan informasi dan hak atas kekayaan intelektual.
