PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Data dan Informasi dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas dapat bersifat terbuka dan tertutup. (2) Data dan Informasi yang bersifat tertutup dapat diakses oleh masyarakat dengan izin dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pemberian I zin akses data oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada pertimbangan aspek kerahasiaan informasi dan kepentingan bagi pengguna data sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
