PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota wajib menyimpan laporan Puskesmas dalam pangkalan data. (2) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses oleh pengelola program di Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota setempat. (3) Penyimpanan laporan Puskesmas dalam pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
