PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Rekam medis dan dokumen hasil kunjungan keluarga disimpan dalam satu berkas keluarga. (2) Berkas keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor kepala keluarga menurut desa/kelurahan.
