PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Data dan informasi dalam penyeleggaraan Sistem Informasi Puskesmas disimpan pada tempat yang aman. (2) Penyimpanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik dan/atau secara nonelektronik. (3) Penyimpanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
