Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Data dan informasi dari penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas harus dimanfaatkan Puskesmas untuk: a. mendukung manajemen Puskesmas, yang meliputi perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja Puskesmas; b. pemantauan untuk deteksi wabah; c. pemantauan masalah kesehatan; d. penyusunan profil Puskesmas; dan e. pelaporan data program kesehatan yang diselenggarakan melalui komunikasi data. (2) Data dan informasi dari penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas harus dimanfaatkan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk: a. melakukan bimbingan teknis secara terintegrasi antar program-program kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas; b. menyusun perencanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan kesehatan di tingkat pemerintah daerah kabupaten/kota; dan c. menyampaikan laporan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai mengenai pemanfaatan data dan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
