PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas dilakukan klasifikasi dan kodifikasi data Puskesmas. (2) Klasifikasi dan kodifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. diagnosis penyakit dan tindakannya; b. wilayah administrasi; c. identitas Puskesmas;
d. jejaring Puskesmas; e. sumber daya manusia; f. obat dan alat kesehatan; dan g. sarana dan prasarana Puskesmas. (3) Ketentuan klasifikasi dan kodifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
