Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk pemenuhan kebutuhan data dalam manajemen Puskesmas dan pembangunan kesehatan di wilayah kerja
Puskesmas, dilakukan pengumpulan data pelayanan kesehatan yang bersumber dari laporan jejaring Puskesmas di wilayah kerjanya. (2) Jejaring Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya serta upaya kesehatan bersumber daya masyarakat di wilayah kerja Puskesmas. (3) Data pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. data kelahiran; b. data kematian; c. data kesakitan dan masalah kesehatan lainnya; dan d. data kunjungan pelayanan. (4) Data kesakitan dan masalah kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola dalam pelaporan yang terintegrasi dengan pelaporan Puskesmas dengan mencantumkan sumber data. (6) Ketentuan mengenai laporan jejaring Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
