PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk pemenuhan kebutuhan data dalam manajemen Puskesmas dan pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas, dilakukan pengumpulan data yang bersumber dari laporan lintas sektor terkait. (2) Data dari laporan lintas sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data demografi, data terkait program Puskesmas, dan data lainnya sesuai kebutuhan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan dalam pelaporan Puskesmas dengan mencantumkan sumber data.
