PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Survei lapangan dilakukan untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan melalui pemantauan ke lapangan. (2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh kepala Puskesmas kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
