PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Puskesmas wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan. (2) Pencatatan dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar akuntansi keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
