PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen dan tata cara pengisian laporan kegiatan puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terdapat perubahan terhadap format laporan dan tata cara pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format laporan dan tata cara pengisian ditetapkan oleh Menteri.
