Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota wajib membuat dan menginformasikan umpan balik terhadap laporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya. (2) Umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan diterimanya laporan. (3) Umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pemberitahuan yang memuat keterangan paling sedikit mengenai: a. jenis laporan; b. kelengkapan isi laporan;
c. ketepatan waktu penyampaian laporan; d. hasil validasi isi laporan; dan e. rekomendasi. (4) Dalam hal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dibutuhkan perbaikan laporan, Puskesmas harus menyampaikan laporan perbaikan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya setelah laporan disampaikan.
