Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Laporan data program secara tidak rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terdiri atas: a. laporan kejadian luar biasa; dan b. laporan khusus. (2) Laporan kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. laporan surveilans sentinel; dan b. laporan untuk kebutuhan tertentu. (4) Laporan surveilans sentinel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan untuk kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan permintaan kebutuhan melalui Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.
