PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disampaikan sesuai dengan jadwal sebagai berikut: a. laporan mingguan paling lambat setiap hari Selasa pada minggu berikutnya;
b. laporan bulanan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya; dan c. laporan tahunan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan Januari tahun berikutnya.
