PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Laporan data program secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) disampaikan dalam bentuk: a. laporan mingguan; b. laporan bulanan; dan c. laporan tahunan. (2) Laporan mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup laporan penyakit potensi wabah. (3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan data program dalam 1 (satu) bulan. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup laporan data dasar dan data program dalam 1 (satu) tahun.
