PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Laporan data dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi: a. identitas Puskesmas; b. wilayah kerja Puskesmas; c. sumber daya Puskesmas; dan d. sasaran program.
