PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas laporan data dasar dan laporan data program. (2) Laporan data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin setiap tahun. (3) Laporan data program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan tidak rutin.
